KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan surveyor UGM tahun lalu menunjukkan bahwa kepuasan para wajib pajak terhadap layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkat. Semua aspek layanan DJP yang disurvei, seperti kemudahan akses informasi, informasi layanan, keseuaian prosedur, sikap pegawai, kemampuang pegawai, akses layanan dan lainnya memiliki indeks kepuasan lebih dari 4 dari skala 5. Secara agregat, indeks kepuasan layanan pun mencapai 4,32 atau 86,4%, meningkat 0,05 atau 1% dari 2017 yang sebesar 85,4%. Peningkatan ini sudah terjadi sejak 2015, dimana indeks kepuasan pada 2015 sebesar 3,87 atau 77,4%, dan indeks kepuasan di 2016 sebesar 4,1 atau 82%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, mengatakan, kepuasan pengguna yang meningkat dalam beberapa waktu terakhit terjadi berkat berbagai upaya yang dilakukan DJP, terutama dalam kerangka reformasi perpajakan. Tahun ini, DJP berharap supaya indeks kepuasan pengguna layanan DJP terus mengalami peningkatan. Berbagai upaya pun akan kembali dilakukan supaya tujuan tersebut dapat tercapai. Dari hasil survei tersebut, pembenahan yang direkomendasikan adalah meningkatkan kualitas sistem yang mengakomodiasi keluhan wajib pajak dengan memberikan respon yang cepat dan tanggap. Memberikan informasi secara konsisten dan terus menerus kepada pengguna layanan terjaut dengan alamat laman daring. Tak hanya itu, DJP pum mengoptimalkan layanan jemput bola terutama layanan NPWP dengan mobile
tax unit dan mal pelayanan publik yang belum ada di setiap kota, meningkatkan layanan mandiri di KPP, memperbanyak pojok pajak. "Kita juga akan semakin banyak melibatkan relawan pajak dari berbagai
tax center untuk membantu wajib pajak dalam masa penyampaian SPT Tahunan. Kita permudah prosedur dan persyaratan pelayanan kita, tutur Hestu kepada Kontan, Sabtu (27/1). Menurut Hestu, DJP pun tengah menyiapkan
Taxpayer Account (TPA), dimana wajib pajak dan mengakses dan memantau data-datanya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya, termasuk memantau proses permohonan. "Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," tambah Hestu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun mengatakan, layanan DJP yang bersifat memberikan kemudahan kepada wajib pajak memang sudah relatif baik meski menurutnya masih ada beberapa layanan yang dianggap masih harus dipercepat untuk aktivitas wajib pajak dan masih ada layanan yang masih bisa dipermudah. Meski begitu, Yustinus pun menilai ada hal lain yang seharusnya menjadi perhatian DJP. "Layanan yang perlu diperbaiki justru yang sifatnya hak fundamental wajib pajak membeperoleh keadilan. Ini yang masih kurang. Misalnya proses keberatan yang lebih sering hanya formalitas, tidak berani ada keputusan yang adil," terang Yustinus. Selain itu, DJP pun harus melakukan proses pemeriksaan melalui
quality assurance yang adil dan transparan. Juga, proses sengketa pajak tak boleh terlalu lama. Menurutnya, proses sengketa pajak yang terlalu lama akan menimbulkan biaya lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .