KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak (WP) dormant sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak (ekstensifikasi) tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengaktifan kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif merupakan hasil optimalisasi data dan sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi. "Buktinya ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja tahun 2025 laporan SPT perpajakan, ini Alhamdulillah gebrakan luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant, inaktif yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).
DJP Hidupkan 143.449 Wajib Pajak Dormant, Tambah Potensi Penerimaan Rp 1,2 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak (WP) dormant sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak (ekstensifikasi) tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengaktifan kembali wajib pajak yang selama ini tidak aktif merupakan hasil optimalisasi data dan sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi. "Buktinya ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja tahun 2025 laporan SPT perpajakan, ini Alhamdulillah gebrakan luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant, inaktif yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).
TAG: