KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax DJP guna memastikan kelancaran pelaporan pajak dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan. Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menekankan pentingnya aktivasi akun agar bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) dapat ter-prepopulated dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penerima penghasilan. Ia menjelaskan, dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bupot tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut.
DJP Imbau Karyawan Segera Aktivasi Akun Coretax Agar Pelaporan Pajak Lancar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax DJP guna memastikan kelancaran pelaporan pajak dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan. Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menekankan pentingnya aktivasi akun agar bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) dapat ter-prepopulated dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penerima penghasilan. Ia menjelaskan, dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bupot tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut.