KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar wajib pajak (WP) badan segera melaporkan reinvestasi pajak penghasilan (PPh) dividen supaya dibebaskan dari pungutan jenis pajak terkait. Adapun batas waktu pelaporannya yakni hingga 30 April 2021 atau bertepatan dengan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2020. Hal tersebut mengingat sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini kami sampaikan informasi berikut:
DJP imbau WP Badan segera lapor reinvestasi PPh dividen agar dibebaskan dari pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar wajib pajak (WP) badan segera melaporkan reinvestasi pajak penghasilan (PPh) dividen supaya dibebaskan dari pungutan jenis pajak terkait. Adapun batas waktu pelaporannya yakni hingga 30 April 2021 atau bertepatan dengan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2020. Hal tersebut mengingat sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini kami sampaikan informasi berikut: