DJP Ingatkan: Meski Pajak Dipotong, Pelaporan SPT Tetap Harus Dilakukan



KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas membayar pajak, tetapi juga melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui unggahan di akun resmi X @ditjenpajakri, DJP menekankan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak yang terutang.

Baca Juga: Pertumbuhan Pajak 2026 Didukung Aktivitas Digital, Sektor Perdagangan Melonjak


"Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang," tulis DJP, dikutip Senin (23/3/2026).

DJP menjelaskan, bagi karyawan atau pegawai yang pajaknya sudah dipotong pemberi kerja, kewajiban pembayaran pada dasarnya telah terpenuhi.

Namun demikian, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

Selain penghasilan, SPT Tahunan juga memuat informasi penting lainnya, seperti daftar harta atau aset dan kewajiban atau utang yang dimiliki wajib pajak.

Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026 Dimulai, Ini Jadwal One way & Contra Flow Jalan Tol

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi, yakni denda Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

"Pelaporan SPT kini bisa dilakukan secara daring melalui Coretax DJP, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melaporkan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja, selama terhubung dengan internet," ujar DJP.

Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, dengan tujuan meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News