KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas membayar pajak, tetapi juga melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui unggahan di akun resmi X @ditjenpajakri, DJP menekankan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak yang terutang. Baca Juga: Pertumbuhan Pajak 2026 Didukung Aktivitas Digital, Sektor Perdagangan Melonjak
DJP Ingatkan: Meski Pajak Dipotong, Pelaporan SPT Tetap Harus Dilakukan
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas membayar pajak, tetapi juga melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui unggahan di akun resmi X @ditjenpajakri, DJP menekankan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, di mana setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak yang terutang. Baca Juga: Pertumbuhan Pajak 2026 Didukung Aktivitas Digital, Sektor Perdagangan Melonjak