KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mengubah aturan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian rumah mewah. Dalam perubahan tersebut, rencananya ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah akan meningkat dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah pun akan menurunkan tarif PPh pasal 22 pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha sektor konstruksi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan adanya insentit yang diberikan maka penjualan hunian mewah akan meningkat. Peningkatan penjualan ini pun akan memberikan dampak ekonomi yang positif.
DJP: Insentif pajak rumah mewah tetap bisa tingkatkan penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mengubah aturan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian rumah mewah. Dalam perubahan tersebut, rencananya ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah akan meningkat dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah pun akan menurunkan tarif PPh pasal 22 pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha sektor konstruksi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan adanya insentit yang diberikan maka penjualan hunian mewah akan meningkat. Peningkatan penjualan ini pun akan memberikan dampak ekonomi yang positif.