KONTAN.CO.ID – ANYER. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) maupun apartemen sudah diterapkan sejak lama, namun konsumen tidak menyadarinya. Adapun ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin menyampaikan, dalam PP tersebut sudah dijelaskan terkait komponen apa saja yang dikecualikan dari tarif PPN.
Baca Juga: Penghuni Rusun dan Apartemen Tak Segan Demo Kantor Ditjen Pajak karena IPL Kena PPN Nah, jasa yang dikeluarkan oleh pihak apartemen dan pengelola apartemen, tidak termasuk dari yang dikecualikan, sehingga sudah pasti dikenakan PPN. Ia menjelaskan, biaya listrik dan air menjadi komponen yang dibebaskan dari PPN, namun apabila penghuni rumah susun atau apartemen dikenakan tarif lebih besar maka biaya tersebut telah ditambahkan oleh pengelola apartemen, atas biaya jasa perusahaan yang mengurus pembayaran tarif listrik atau air.