KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara akan melaksanakan tindakan penegakan hukum terhadap 139 Wajib Pajak (WP) penunggak pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2025, sebagai bagian dari langkah tegas mempercepat pencairan piutang pajak negara. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, melalui Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Edwin Kurniawan, menyatakan bahwa langkah pemblokiran dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Upaya penagihan sudah dilakukan, mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga pendekatan persuasif. Namun karena tunggakan belum dilunasi, kami melaksanakan pemblokiran untuk percepatan pencairan piutang, sesuai dengan PMK Nomor 61 Tahun 2023,” ujar Edwin dikutip Rabu (11/6).
DJP Jakarta Utara Akan Blokir Rekening Serentak terhadap 139 Penunggak Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara akan melaksanakan tindakan penegakan hukum terhadap 139 Wajib Pajak (WP) penunggak pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2025, sebagai bagian dari langkah tegas mempercepat pencairan piutang pajak negara. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, melalui Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Edwin Kurniawan, menyatakan bahwa langkah pemblokiran dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Upaya penagihan sudah dilakukan, mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga pendekatan persuasif. Namun karena tunggakan belum dilunasi, kami melaksanakan pemblokiran untuk percepatan pencairan piutang, sesuai dengan PMK Nomor 61 Tahun 2023,” ujar Edwin dikutip Rabu (11/6).
TAG: