JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kerahasiaan data penyetor faktur pajak pertambahan nilai (PPN) melalui sistem daring e-faktur. Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan sudah menggandeng Lembaga Sandi Negara dalam menerapkan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kita berusaha mengikuti mekanisme yang ada di UU ITE sehingga data elektronik bisa terlindungi," ungkapnya di DJP, Jakarta, Jum'at (9/5). Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga akan diberikan sertifikat digital untuk menjamin kerahasiaan data faktur yang disampaikan ke basis data DJP.
DJP jamin keamanan data penyetor e-faktur
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kerahasiaan data penyetor faktur pajak pertambahan nilai (PPN) melalui sistem daring e-faktur. Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan sudah menggandeng Lembaga Sandi Negara dalam menerapkan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kita berusaha mengikuti mekanisme yang ada di UU ITE sehingga data elektronik bisa terlindungi," ungkapnya di DJP, Jakarta, Jum'at (9/5). Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga akan diberikan sertifikat digital untuk menjamin kerahasiaan data faktur yang disampaikan ke basis data DJP.