DJP jamin keamanan data penyetor e-faktur



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kerahasiaan data penyetor faktur pajak pertambahan nilai (PPN) melalui sistem daring e-faktur.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan sudah menggandeng Lembaga Sandi Negara dalam menerapkan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita berusaha mengikuti mekanisme yang ada di UU ITE sehingga data elektronik bisa terlindungi," ungkapnya di DJP, Jakarta, Jum'at (9/5). Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga akan diberikan sertifikat digital untuk menjamin kerahasiaan data faktur yang disampaikan ke basis data DJP.


Untuk perusahaan besar dengan faktur pajak di atas 10.000 per hari, DJP akan menerapkan sistem host-to-host. Komputer PKP tersebut akan langsung terkoneksi dengan komputer DJP. Sementara untuk PKP menengah dan kecil, sistem yang digunakan adalah aplikasi berbasis internet.

Direktur Peraturan Perpajakan DJP Irawan menegaskan tidak ada tambahan anggaran khusus terkait e-faktur. Selain itu, tidak ada perusahaan rekanan yang ditunjuk untuk membuat aplikasi internet tersebut.

Irawan menyebut infrastruktur yang digunakan merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Komunikasi dan Teknologi Kementerian Keuangan. "Semua kita kerjakan sendiri, tenaga programmer pegawai Kemenkeu, tidak tender ke luar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan