KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem Coretax dikembangkan oleh tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi sesuai ketentuan kontrak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh sumber daya yang digunakan vendor dalam pembangunan sistem ini memenuhi syarat minimal pendidikan sarjana (S1) dan kompetensi teknis yang diperlukan. "Pembangunan Coretax DJP oleh vendor dilaksanakan oleh resource dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang memenuhi persyaratan dalam kontrak yaitu minimal sarjana S1," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025).
DJP Jamin Kualitas Coretax: Vendor Penuhi Standar Pendidikan S1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem Coretax dikembangkan oleh tenaga profesional yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi sesuai ketentuan kontrak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh sumber daya yang digunakan vendor dalam pembangunan sistem ini memenuhi syarat minimal pendidikan sarjana (S1) dan kompetensi teknis yang diperlukan. "Pembangunan Coretax DJP oleh vendor dilaksanakan oleh resource dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang memenuhi persyaratan dalam kontrak yaitu minimal sarjana S1," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025).
TAG: