KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya menjamin wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan sehingga wajib pajak tidak merasa rugi dan menyesal dengan ikut amnesti pajak. “Secara prinsip, fasilitas peserta amnesti pajak pasti akan diberikan sepanjang sudah sesuai ketentuan,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (24/9). Namun demikian, Ditjen Pajak tetap berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Menurut Hestu, jangan sampai persyaratan-persyaratan formal tidak terpenuhi. Contohnya, dalam kasus pemberian SKB PPh atas objek Nominee yang sudah diikutkan dalam amnesti pajak. Salah satu fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak adalah berupa pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dilaporkan sebagai harta tambahan pada surat pernyataan harta pengampunan pajak jika tanah/bangunan tersebut ingin di balik nama kepada nama wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak.