KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11/2025). SHB adalah wajib pajak terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang menunggak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar. Langkah tegas ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum perpajakan.
DJP Jateng I Sandera Wajib Pajak Penunggak Rp25,47 Miliar di Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11/2025). SHB adalah wajib pajak terdaftar di KPP Madya Dua Semarang yang menunggak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25,47 miliar. Langkah tegas ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum perpajakan.
TAG: