KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian keuangan tengah melakukan kajian untuk melakukan penyesuaian threshold Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini di Undang-Undang PPN sendiri ada beberapa pengecualian barang dan jasa dari PPN. Jenis barang yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, juga uang, emas batangan, dan surat berharga. Sementara jenis jasa yang tidak dikenai PPN dalam UU di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan lain-lain.
DJP kaji kembali pengecualian PPN barang dan jasa
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian keuangan tengah melakukan kajian untuk melakukan penyesuaian threshold Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini di Undang-Undang PPN sendiri ada beberapa pengecualian barang dan jasa dari PPN. Jenis barang yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, juga uang, emas batangan, dan surat berharga. Sementara jenis jasa yang tidak dikenai PPN dalam UU di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan lain-lain.