DJP kaji kembali pengecualian PPN barang dan jasa



KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian keuangan tengah melakukan kajian untuk melakukan penyesuaian threshold Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Saat ini di Undang-Undang PPN sendiri ada beberapa pengecualian barang dan jasa dari PPN.

Jenis barang yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang-barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, juga uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sementara jenis jasa yang tidak dikenai PPN dalam UU di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan lain-lain.


“Ke depan akan dilakukan kajian apakah pengecualian ini akan tetap dilakukan? Di kebutuhan pokok misalnya,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (21/8) kemarin.

Menurut Suryo, hal ini dilakukan lantaran pemerintah ingin memastikan pengecualian pajak sesuai dengan tujuannya masing-masing sehingga adanya pengecualian tersebut tidak membebani penerimaan negara, “Jadi apakah PPN pengecualian ini sesuai dengan tujuannya.” kata dia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa selama ini ada banyak pajak yang dibebaskan, terutama menyangkut Pasal 4A UU PPN, “Saya tidak mengelak tax ratio Indonesia rendah, tetapi beberapa hal mesti kita perbaiki, kesehatan, jasa pendidikan yang selama ini tidak kena pajak. Beras, jagung, susu, telur, daging, sayuran juga tidak kena,” ucapnya.

Ken memaparkan, pendidikan yang di APBN porsinya 20% dari pengeluaran juga tidak kena pajak, “Kalau pengeluaran negara Rp 2 ribu triliun untuk pendidikan, artinya Rp 400 triliun pajaknya. Pendidikan tidak kena pajak. Bayangkan saja Rp 400 triliun,” kata Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto