DJP Kaji Opsi Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. 

Otoritas pajak masih memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan sebelum mengambil keputusan.


"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 4,06 Triliun per Bulan untuk Program PBI BPJS Kesehatan

Secara ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April setiap tahunnya. 

Apabila penyampaian dilakukan melewati tenggat waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.

Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026.

Berdasarkan data DJP, hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624. Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 9.654.060 SPT, diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan sebanyak 1.182.082 SPT.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan periode tahun buku Januari hingga Desember tercatat sebanyak 273.630 SPT dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 192 SPT menggunakan mata uang dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 2.628 SPT Badan dalam rupiah dan 32 SPT Badan dalam dolar AS. 

Baca Juga: Bertemu IMF, Word Bank, S&P, Purbaya: Kondisi Fiskal RI Tangguh di Tengah Gejolak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News