KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Otoritas pajak masih memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan sebelum mengambil keputusan.
DJP Kaji Opsi Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Otoritas pajak masih memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan sebelum mengambil keputusan.