DJP Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp 27,85 triliun per Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah catat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti merinci jumlah penerimaan sektor usaha ekonomi digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 


“Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.,” jelas Dwi dalam keterangan resmi, Senin (23/9). 

Dwi mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 5,39 triliun setoran tahun 2024. 

Baca Juga: Ini Dua Perusahaan Asing yang Baru Jadi Pemungut PPN PMSE

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 408,16 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,43 triliun sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 872,23 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,31 triliun.

Baca Juga: India di Posisi Atas dalam Adopsi Kripto, Tapi Pasar Kripto Indonesia Tumbuh Tercepat

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 152,74 miliar dan PPN sebesar Rp 2,09 triliun.

Dwi mengatakan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.

“Termasuk pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tutupnya. 

Selanjutnya: Vivo V40 Lite Indonesia: Bocoran Spesifikasi dan Harganya

Menarik Dibaca: 20 Ucapan Hari Tani Nasional 2024 untuk Menghargai Pahlawan Pangan Bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih