KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan di sektor besi dan baja hingga 26 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari penanganan terhadap 38 wajib pajak (WP) sektor besi dan baja serta pengembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai transaksi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sebanyak 38 WP dari 40 perusahaan sektor baja yang menjadi perhatian Menteri Keuangan telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: DJP Dalami Kepatuhan Pajak 38 Perusahaan Besi dan Baja, Ini Temuannya Dari 38 WP tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar. Penerimaan itu berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp 224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp 96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp 6,33 miliar. Penanganan kemudian diperluas dengan menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 WP tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP melakukan penelusuran terhadap rantai transaksi, mulai dari pemasok, pelanggan, hingga pihak terkait lainnya. Dari pengembangan tersebut, DJP menangani 485 WP untuk tahun pajak 2021–2026 dan telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 WP sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 118,18 miliar. Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 WP mencapai Rp 498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari 38 WP sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp 825,28 miliar. Meski demikian, DJP menegaskan penerimaan tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan dari sektor tersebut. Sebab, terhadap sejumlah WP masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Namun DJP menegaskan bahwa jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Karena terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.
Baca Juga: Prabowo Terima Laporan Pembangunan 100 Kampung Nelayan dan Bantuan Kapal Bimo mengatakan, penanganan sektor besi dan baja dilakukan berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing WP. Karena itu, temuan pola ketidakpatuhan tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor tersebut melakukan pelanggaran. Dari hasil analisis DJP, terdapat sejumlah pola ketidakpatuhan yang ditemukan. Di antaranya penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan. DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan WP. Selain itu, terdapat pola pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok ketika WP berperan sebagai perantara dalam transaksi. Pola lainnya berupa penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya. DJP menilai penelusuran rantai transaksi penting dilakukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak dalam suatu mata rantai transaksi. Bimo menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mengejar tambahan penerimaan negara, tetapi juga untuk memperkuat kepatuhan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Menurut Bimo, ketidakpatuhan pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. “Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo. DJP akan terus memperkuat pengawasan berbasis data serta mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi. Proses pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan data dan bukti secara profesional, objektif, akuntabel, dan berintegritas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News