KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd. Dengan penunjukan ini maka per tanggal 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN sebesar 10% atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
DJP kembali tetapkan enam perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd. Dengan penunjukan ini maka per tanggal 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN sebesar 10% atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.