KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat sistem pengelolaan aset wajib pajak melalui modul pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS). Sistem ini ditargetkan rampung dan mulai diimplementasikan penuh pada 2026 untuk mendukung percepatan penagihan tunggakan pajak hingga pemulihan aset terkait tindak pidana perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen sebagai dasar internal pengelolaan aset wajib pajak yang berada dalam penguasaan otoritas pajak.
DJP Kembangkan Sistem Pelacakan Aset Wajib Pajak, Tuntas Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat sistem pengelolaan aset wajib pajak melalui modul pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS). Sistem ini ditargetkan rampung dan mulai diimplementasikan penuh pada 2026 untuk mendukung percepatan penagihan tunggakan pajak hingga pemulihan aset terkait tindak pidana perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen sebagai dasar internal pengelolaan aset wajib pajak yang berada dalam penguasaan otoritas pajak.
TAG: