KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan kajian internal terkait kemungkinan perubahan skema tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Dwi mengatakan bahwa evaluasi mengatakan bahwa perubahan skema tersebut masih dalam kajian internal DJP. "Mengenai perubahan tarif TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh 21 masih dalam kajian internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (20/11).
Sebagai informasi, pemerintah sudah menerapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata berlaku mulai Januari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Sayangnya, hampir setahun kebijakan ini berjalan, banyak masyarakat mengeluhkan mengenai skema ini. Melalui media X, banyak warga yang mengeluhkan mengenai besarnya potongan pajak yang membuat gaji, uang THR maupun bonus yang diterima lebih sedikit dari ekspektasi awal. Semakin tinggi penghasilan bruto si karyawan tetap, maka akan semakin terdampak akibat skema baru tersebut.
Baca Juga: Sederet Kebijakan Pajak Ini Dinilai Bebani Masyarakat, Ada PPN 12% Hingga TER Menanggapi hal tersebut,
Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro mengatakan bahwa dengan jumlah potongan pajak yang besar karena adanya skema TER ini pada saat mendapatkan bonus atau THR, maka jumlah
income yang akan diterima akan lebih sedikit sehingga akan mempengaruhi konsumsi masyarakat. Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menambahkan bahwa skema TER pada dasarnya merupakan upaya untuk memudahkan pemotong pajak dan otoritas pajak dalam menghitung PPh terutang. Namun, bagi Wajib Pajak ada potensi besaran pajak yang dipotong per bulannya lebih besar dibandingkan jika menggunakan penghitungan sebelumnya yang berbasiskan penghasilan neto/penghasilan kena pajak. "Tetapi dalam setahun harusnya sama saja, karena akan ada penyesuaian di akhir masa pajak terakhir (Desember). Jadi, kalau ternyata lebih bayar, Wajib Pajak masih bisa memperoleh kelebihannya," kata Wahyu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
Baca Juga: Tak Hanya PPN 12%, Kebijakan Pajak Ini Juga Dianggap Membebani Masyarakat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati