LONDON. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar pertemuan bilateral dengan HMRC UK. Pertemuan tersebut membahas masalah pajak global yang juga dihadapi oleh kedua negara seperti masalah pemajakan atas Over The Top (OTT).Pertemuan itu digelar pada 7 Maret 2017 di Kantor Pusat HMRC London dengan dihadiri oleh Dirjen Pajak Ken Dwiguestiadi, Direktur Pajak Internasional John Hutagaol, Komisioner HMRC UK Edward Troub dan beberapa pejabatnya."Kami menyadari perlunya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyeleasaikan masalah pajak global saat ini. Globalisasi dan praktek agresif perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan berskala lintas negara (multinational enterprises) dan para orang pribadi kaya (high wealth individual taxpayers) telah menggerus basis pemajakan di masing-masing negara," kata John kepada KONTAN, Rabu (8/3).
John mengatakan, DJP dan HMRC UK bertukar pengalaman dan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion & Profit Shifting (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic EoI). Terkait dengan BEPS, dibahas mengenai perkembangan kesiapan masing-masing negara dalam mengadopsi Rekomendasi BEPS kedalam ketentuan domestik di masing-masing negara. Ada beberapa rencana aksi yang dibahas, yaitu aksi 1 terkait digital economy, aksi 2 mengenai hybrid mismatch arrangement, aksi 6 tentang treaty abuse, dan aksi 14 tentang dispute resolution. Selain itu, kedua otoritas pajak juga membahas kesiapan masing-masing negara dalam rangka penandatangan MLI dalam waktu dekat ini. Sedangkan terkait dengan AEOI, HMRC menjelaskan persiapan yang sudah dilakukan di sana, mengingat Inggris adalah salah satu early adoptor yaitu tahun 2017 ini.