KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax telah membantu memperluas basis pajak Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemanfaatan Coretax membuat data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak semakin dalam dan luas. Kondisi tersebut turut mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Implementasi Coretax yang datanya sudah semakin dalam, sudah semakin luas dan sudah bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (8/9/2026).
DJP Klaim Coretax Bisa Menambah 2 Juta Basis Pajak Baru hingga 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax telah membantu memperluas basis pajak Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemanfaatan Coretax membuat data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak semakin dalam dan luas. Kondisi tersebut turut mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Implementasi Coretax yang datanya sudah semakin dalam, sudah semakin luas dan sudah bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (8/9/2026).
TAG: