DJP Klarifikasi Pajak Digital 9 November 2026, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.

DJP menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sistem tersebut bertujuan menata mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.


"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge kepada Kompas.com, Senin (2/11/2026).

Inge menambahkan, penerapan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini juga tidak ditujukan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi lintas negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan mekanisme pemungutan PPN yang lebih tertib dan adil melalui pemanfaatan teknologi. Selain itu, sistem ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Pajak Digital Dikhawatirkan Tekan Daya Beli Kelas Menengah, Ini Respons Airlangga

Transfer uang dan remitansi tidak otomatis kena PPN

DJP juga menegaskan bahwa transfer dana personal dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN dalam penerapan SPP-TDLN.

Dengan demikian, sistem tersebut tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas seluruh aktivitas pengiriman uang masyarakat ke luar negeri.

Inge menjelaskan, SPP-TDLN juga memiliki mekanisme untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda.

Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, penerapan sistem ini diharapkan mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dikenai pajak.

DJP juga memastikan penggunaan data dalam sistem tersebut dilakukan secara aman dan terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inflasi Tembus 3,23%, Pemerintah Siapkan Bansos dan Insentif demi Jaga Daya Beli

DJP tunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati tahapan pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak.

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan pemungut tambahan akan diumumkan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Tonton: IHSG Menajak Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (2 November 2026).

Hashim sebut bank dan platform digital ikut pungut pajak

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.

Dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan teknologi akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan pajak.

Lembaga yang disebut antara lain bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari DJP. Otoritas pajak menekankan bahwa penerapan SPP-TDLN bukan berarti seluruh transaksi digital maupun aktivitas transfer dana masyarakat akan dikenai PPN.

Pemungutan tetap mengacu pada ketentuan mengenai objek PPN serta mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/02/135019226/djp-klarifikasi-pernyataan-hashim-soal-pajak-digital-yang-berlaku-9-november?page=all#page2.  

Bahlil Larang Ekspor Lewat Negara Perantara
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News