KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur larangan bagi wajib pajak untuk merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara daring melalui video conference. Sebaliknya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru diwajibkan melakukan perekaman selama proses tersebut berlangsung. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi pedoman baru pelaksanaan pengawasan kepatuhan perpajakan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk secara langsung melalui media daring menggunakan video conference.
Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 54,71 Triliun hingga Semester I-2026 Sebelum pelaksanaan video conference dimulai, Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib menyampaikan kepada wajib pajak bahwa seluruh kegiatan penyampaian penjelasan akan direkam oleh KPP. Selain itu, petugas juga harus menyampaikan bahwa wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai dilarang melakukan perekaman, menyimpan rekaman, menyebarluaskan rekaman, atau menyiarkan suara, gambar, video, maupun bentuk sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan maupun pelaksanaan pembahasan. "Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," dikutip dari surat edaran tersebut, dikutip Kamis (23/7). SE-8/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, apabila wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, maka penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui video conference tidak akan dilanjutkan. Di sisi lain, aturan baru ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memberikan tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak SP2DK diterbitkan atau diterima, dengan opsi perpanjangan selama tujuh hari apabila mengajukan pemberitahuan tertulis kepada KPP sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga: DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Penyampaian penjelasan dapat dilakukan melalui akun wajib pajak, dikirim melalui pos atau jasa kurir, disampaikan saat kunjungan Account Representative, datang langsung ke KPP atau KP2KP, maupun melalui video conference. Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP dapat menindaklanjutinya melalui pembahasan dan/atau kunjungan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News