DJP Lebih Sering Kalah di Pengadilan Pajak, Apa yang Salah?



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tren kekalahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak semakin mengkhawatirkan. 

Berdasarkan data Laporan Kinerja DJP 2025, rasio kemenangan otoritas pajak terus tergerus dalam beberapa tahun terakhir, dari kisaran 43% pada 2021, melorot ke 41% pada 2023, dan kini menyentuh level 37% pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai tren ini bukan sekadar anomali statistik, melainkan cerminan dari persoalan sistemik yang mengakar dalam pengelolaan sengketa pajak di Indonesia.


Menurut Ariawan, sengketa pajak yang bermuara di Pengadilan Pajak pada umumnya terbagi dalam dua klaster utama, yakni sengketa pembuktian materiil yang menyangkut fakta ekonomi, dan sengketa yuridis yang lahir dari perbedaan penafsiran hukum. Dari keduanya, sengketa pembuktian menjadi lahan paling subur bagi kekalahan DJP.

Baca Juga: Prabowo Panggil Mendikti dan Menteri KP ke Istana Siang Ini

Di persidangan, DJP kerap terjebak pada argumentasi yang kaku karena terikat pada Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang disusun sejak awal proses. 

Berbeda halnya dengan wajib pajak yang didampingi kuasa hukum pajak profesional, yang memiliki fleksibilitas tinggi untuk mengeksplorasi celah argumentasi hukum baru.

"Mayoritas kekalahan DJP itu berakar pada sengketa pembuktian. Sering kali argumentasi fiskus di persidangan dipatahkan oleh alat bukti baru yang diajukan oleh wajib pajak," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (20/4).

Persoalan lain yang turut memperlemah posisi DJP adalah maraknya peraturan perpajakan yang multitafsir. Ketika aturan teknis, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direktur Jenderal, tidak selaras dengan hierarki undang-undang di atasnya atau realitas bisnis, hakim cenderung mengedepankan asas in dubio contra fiscum.

"Jika ada keraguan dalam hukum pajak, maka ditafsirkan yang menguntungkan wajib pajak, atau malahan berpihak pada pembuktian dokumen dari wajib pajak," katanya.

Ariawan juga menyoroti praktik pemeriksaan yang dinilai terlalu agresif. Menurutnya, tak jarang proses pemeriksaan dilakukan hanya dengan landasan indikasi atau data pemicu yang belum teruji kesahihannya secara seksama, namun sudah dituangkan dalam laporan.

Jika DJP tidak segera melakukan reformasi struktural dalam manajemen sengketanya, Ariawan memperingatkan bahwa tren kekalahan akan terus berlanjut, dan imbasnya langsung terasa pada penerimaan negara dalam APBN.

Ia merekomendasikan setidaknya tiga langkah konkret. Pertama, menggeser metodologi pemeriksaan dari orientasi target menjadi orientasi kualitas. 

"Koreksi pajak tidak boleh dinaikkan ke tingkat Surat Ketetapan Pajak jika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak memiliki alat bukti yang valid secara hukum layak sidang," imbuh Ariawan.

Baca Juga: Kemenhaj Awasi Ketat Katering Jemaah di Madinah, Kualitas Makanan Dijaga Berlapis

Kedua, Direktorat Keberatan dan Banding DJP harus bertransformasi menjadi lembaga penyelesaian sengketa yang benar-benar independen, bukan sekadar lembaga yang mengesahkan hasil pemeriksaan.

Ketiga, kompetensi sumber daya manusia DJP perlu ditingkatkan secara signifikan. Ia menyebut, pegawai DJP, khususnya penelaah keberatan dan wakil pemerintah di persidangan, harus dibekali skill litigasi hukum yang setara dengan tax lawyer papan atas, termasuk kemampuan forensic accounting dan valuasi yang solid.

Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebut penurunan angka kemenangan ini bukan sekadar kebetulan. 

Akar masalahnya, menurutnya, bukan terletak di ruang sidang Pengadilan Pajak, melainkan jauh di hulu, yakni pada kualitas pemeriksaan pajak itu sendiri.

Fajry menegaskan, selama ini publik dan bahkan internal DJP kerap salah membaca persoalan dengan terlalu fokus pada apa yang terjadi di persidangan.

"Kalau proses di hulunya jelek, outputnya di hilirnya juga akan jelek. Jangan salahkan Pengadilan Pajak, salahkan hulunya yakni kualitas dari Pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP," kata Fajry.

Fajry tidak menyalahkan para fiskus secara personal. Ia justru menempatkan mereka sebagai korban dari sistem yang membebankan target penerimaan yang tidak realistis.

"Saya tidak menyalahkan para fiskus tapi ini terjadi karena tekanan target penerimaan yang harus mereka pikul. Tekanan itu begitu besar pada tahun 2025 lalu serta pada tahun 2026 ini," imbuhnya. 

Ia menggambarkan tahun 2025 sebagai tahun paling berat dalam setengah dekade terakhir dari sisi tekanan fiskal. Target penerimaan yang dipasang terlalu tinggi bertemu dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu, sehingga menjadi kombinasi yang memaksa fiskus bekerja di bawah tekanan ekstrem. 

Hasilnya, realisasi penerimaan pajak 2025 menjadi yang paling rendah dalam lima tahun terakhir.

Fajry secara khusus mengkritik arah kebijakan DJP yang ia nilai justru berjalan berlawanan dari solusi yang dibutuhkan. Alih-alih memperbaiki kualitas pemeriksaan, DJP malah mengejar kuantitas, salah satunya dengan mengalihfungsikan Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak.

"Ini menjadi miris mengingat DJP malah mengambil langkah peningkatan kuantitas pemeriksaan dengan mengubah AR menjadi Pemeriksa Pajak," terangnya.

Baca Juga: Tanpa Reformasi Pajak, Utang Diprediksi Terus Naik Tanpa Kendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News