KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026. DJP menjelaskan, kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Baca Juga: Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November, Ini Jenis Pajak yang Bakal Dipungut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru. Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. "Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026). Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Perlu diketahui, tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenakan PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan. Inge juga menegaskan bahwa aktivitas transfer dana dan remitansi masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN. "Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," jelasnya. Selain itu, DJP memastikan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Urgensi Pemberian Insentif Rp 1 Triliun Bagi Daerah Pendukung MBG Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Dari sisi masyarakat, sistem ini diharapkan memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Konsumen tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut. Lebih lanjut, Inge menjelaskan SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum diterapkan secara penuh. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan. Pada tahap awal, yakni 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. DJP akan menyampaikan informasi mengenai penunjukan issuer baru melalui kanal resmi apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan.
Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, DPR Sebut Ada Celah Penyelewengan Anggaran Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah berkomitmen meningkatkan cakupan pemungutan pajak di Indonesia, salah satunya melalui perluasan skema pemungutan pajak digital. Dia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak pada 9 November 2026. "Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News