KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait tata cara dan prosedur pemajakan atas transaksi perdagangan melalui e-commerce. Salah satu kewajibanpenyedia platform marketplace adalah melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Namun, ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus menyusun dan membahas Perdirjen tentang pajak e-commerce ini. Sayangnya, Hestu belum bisa menyebut secara pasti kapan Perdirjen ini akan diterbitkan. "Mudah-mudahan sebelum April, Perdirjennya sudah selesai," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Minggu (10/2).
DJP masih menyusun Perdirjen tentang pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait tata cara dan prosedur pemajakan atas transaksi perdagangan melalui e-commerce. Salah satu kewajibanpenyedia platform marketplace adalah melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Namun, ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus menyusun dan membahas Perdirjen tentang pajak e-commerce ini. Sayangnya, Hestu belum bisa menyebut secara pasti kapan Perdirjen ini akan diterbitkan. "Mudah-mudahan sebelum April, Perdirjennya sudah selesai," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Minggu (10/2).