KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan Amerika Serikat (AS) terhadap Pilar Dua Pajak Minimum Global yang diinisiasi OECD mulai mempengaruhi negara-negara yang sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk Indonesia. Resistensi Amerika terhadap Pilar Dua ini berpotensi memberikan dampak, khususnya terkait dengan aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR). "Sejauh ini memang kelihatannya kebijakan yang mendapat resisten dari Amerika adalah terkait UTPR," ujar International Tax Analyst di DJP Kemenkeu, Johanes Glorinus Saragih dalam acara Webinar Bijak yang diselenggarakan MUC Consulting, Senin (17/2).
DJP Masih Wait and See Dampak Resistensi Donald Trump Terhadap Pilar II Pajak Global
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan Amerika Serikat (AS) terhadap Pilar Dua Pajak Minimum Global yang diinisiasi OECD mulai mempengaruhi negara-negara yang sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk Indonesia. Resistensi Amerika terhadap Pilar Dua ini berpotensi memberikan dampak, khususnya terkait dengan aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR). "Sejauh ini memang kelihatannya kebijakan yang mendapat resisten dari Amerika adalah terkait UTPR," ujar International Tax Analyst di DJP Kemenkeu, Johanes Glorinus Saragih dalam acara Webinar Bijak yang diselenggarakan MUC Consulting, Senin (17/2).