KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 60,79 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 20 Februari 2024. Angka ini sudah setara 83% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebanyak 73,13 juta. Oleh karena itu, masih ada sekitar 12 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan.
DJP Menyebut 60 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 60,79 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 20 Februari 2024. Angka ini sudah setara 83% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebanyak 73,13 juta. Oleh karena itu, masih ada sekitar 12 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan.