DJP Mulai Aktifkan Wajib Pajak Dormant, Sinyal Pengawasan Pajak Makin Ketat?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-aktif memunculkan pertanyaan baru mengenai arah pengawasan perpajakan di era digital. 

Di tengah implementasi sistem Coretax, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi sinyal bahwa otoritas pajak kini memiliki kemampuan yang lebih besar untuk mendeteksi aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa istilah wajib pajak dormant sebenarnya tidak dikenal dalam administrasi perpajakan.


Baca Juga: BI Dinilai Belum Perlu Naikkan Bunga di RDG Juni, Rupiah dan Inflasi Sudah Membaik

Sebelum Coretax, wajib pajak yang tidak aktif dikenal sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE), sedangkan dalam sistem baru status tersebut disebut Wajib Pajak Non-Aktif (NA).

Menurut Raden, status non-aktif umumnya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak memiliki aktivitas ekonomi yang dapat dipantau oleh otoritas pajak.

Namun, status tersebut bukan berarti permanen. DJP memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali NPWP secara jabatan apabila ditemukan indikasi adanya kegiatan usaha atau transaksi yang terkait dengan NPWP tersebut.

"Jadi, bisa jadi mengaktifkan 24.672 wajib pajak NA sebenarnya karena sistem Coretax mendeteksi adanya kegiatan usaha atas nama NPWP tersebut, tetapi wajib pajak tidak lapor," kata Raden kepada Kontan, Selasa (16/6/2026).

Dengan diaktifkannya kembali wajib pajak tersebut, DJP diharapkan dapat memperoleh tambahan penerimaan dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), baik PPh Pasal 25 maupun PPh badan dan orang pribadi.

Raden menjelaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax telah mengubah pendekatan DJP dalam memperluas basis pajak. 

Baca Juga: DJP Reaktivasi 24.000 Wajib Pajak Dormant, Awas Ada Risiko Salah Sasaran

Jika sebelumnya pencarian wajib pajak baru dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi lapangan dengan survei langsung oleh petugas pajak, kini proses tersebut dapat dilakukan melalui analisis data yang terintegrasi.

"Dengan adanya data ILAP yang diintegrasikan dengan sistem Coretax, DJP tidak perlu mencari wajib pajak baru melalui pencarian manual. Kalau dulu, petugas pajak benar-benar survey lapangan dan melakukan pengecekan antara database NPWP dengan kondisi kenyataan di lapangan. Sekarang, cukup melakukan proses analisis semua data ILAP dan dibandingkan dengan data SPT yang sudah dilaporkan," jelasnya.

Meski demikian, Raden belum dapat memperkirakan besaran potensi tambahan penerimaan yang masih bisa digali dari kelompok wajib pajak dormant yang belum direaktivasi.

Kendati begitu, ia menambahkan bahwa secara teoritis implementasi Coretax berpotensi meningkatkan rasio pajak nasional hingga 2%. 

Jika target tersebut tercapai, maka tambahan penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp 620 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News