KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pajak yang terindikasi kurang disetorkan ke kas negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK, termasuk untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku. "DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/10).
Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Melonjak Berkat Kebijakan Pajak Natura Untuk diketahui, BPK mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara. Dalam laporannya, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan. Baca Juga: Pungutan Opsen Pajak Bisa Membebani Wajib Pajak, Kadin Jakarta Sarankan Ini "Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.