JAKARTA. Pemerintah menaikkan target jumlah piutang pajak yang dapat ditagih pada tahun ini ketimbang tahun 2012 lalu. Direktorat Jendral Pajak (DJP), Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya menargetkan piutang pajak yang harus tertagih tahun 2013 sebesar Rp 16 triliun. “Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah piutang pajak netto tahun 2013 mencapai Rp 27,7 triliun, dari piutang pajak bruto sebesar Rp 70 triliun,” kata Fuad, Senin (3/6) do Gedung DPR RI, jakarta. Sementara itu pada tahun 2012 lalu, realisasi jumlah piutang pajak yang mampu ditagih Pemerintah mencapai Rp 12 triliun, dari piutang pajak bruto sebesar Rp 86 triliun. Untuk merealisasikan target tersebut, Pemerintah memiliki beberapa langkah yang akan dilakukan. Pertama, dengan menerapkan risk based collection yang merupakan metode penagihan berbasis analisis risiko. Kedua, dengan membentuk tim asset tracing, yang menyangkut pelacakan dan engidentifikasi aset dari suatu wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan outbound calling penagihan, mengoptimalkan tindakan penagihan pajak melalui pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak (WP), serta melakukan harmonisasi aturan perpajakan dan peraturan lainnya seperti Perbankan, Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mendukung tindakan penagihan pajak.
DJP naikkan target piutang pajak yang ditagih
JAKARTA. Pemerintah menaikkan target jumlah piutang pajak yang dapat ditagih pada tahun ini ketimbang tahun 2012 lalu. Direktorat Jendral Pajak (DJP), Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya menargetkan piutang pajak yang harus tertagih tahun 2013 sebesar Rp 16 triliun. “Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah piutang pajak netto tahun 2013 mencapai Rp 27,7 triliun, dari piutang pajak bruto sebesar Rp 70 triliun,” kata Fuad, Senin (3/6) do Gedung DPR RI, jakarta. Sementara itu pada tahun 2012 lalu, realisasi jumlah piutang pajak yang mampu ditagih Pemerintah mencapai Rp 12 triliun, dari piutang pajak bruto sebesar Rp 86 triliun. Untuk merealisasikan target tersebut, Pemerintah memiliki beberapa langkah yang akan dilakukan. Pertama, dengan menerapkan risk based collection yang merupakan metode penagihan berbasis analisis risiko. Kedua, dengan membentuk tim asset tracing, yang menyangkut pelacakan dan engidentifikasi aset dari suatu wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan outbound calling penagihan, mengoptimalkan tindakan penagihan pajak melalui pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak (WP), serta melakukan harmonisasi aturan perpajakan dan peraturan lainnya seperti Perbankan, Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mendukung tindakan penagihan pajak.