JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.Dasar pengenaan pajak itu didapatkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv. Ini dari total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 yang sebesar US$ 830 juta. Angka ini sama dengan yang dikeluarkan oleh perusahaan riset AS eMarketer soal belanja iklan digital di Indonesia.Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan sekitar 70%.
Namun demikian, KONTAN mendapatkan sejumlah angka berbeda dari berbagai pihak tentang besarnya pasar iklan digital di Indonesia. Selain eMarketer, studi Temasek mencantumkan angka US$ 300 juta. Sementara riset Bahana mencantumkan angka iklan digital hanya mengambil 12% atau US$ 240 juta dari total keseluruhan pasar iklan sebesar US$ 2 miliar. Adapun data Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia memperkirakan total pasar iklan tahun 2016 sekitar Rp 150 triliun atau US$ 11.3 miliar. Adapun pasar iklan digital sebesar 4%-5% atau Rp 7,5 triliun rupiah atau US$ 600 juta. Belakangan laporan eMarketer yang tadinya menaksir pasar iklan digital tahun 2015 sebesar US$ 830 juta kini merevisi esitimasinya menjadi US$ 294,1 juta.