KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mulai menjalankan pertukaran informasi data keuangan untuk kepentingan perpajakan pada tahun depan, tepatnya bulan April 2018 untuk keterbukaan data nasabah domestik, dan September 2018 untuk nasabah asing. Untuk melancarkan keterbukaan informasi data keuangan ini, Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memodifikasi layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA). Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan OJK terkait data keuangan nasabah. Menurut Iwan, nanti data bank itu akan di-pool dulu di OJK kemudian akan dikirim secara host to host ke DJP.
DJP-OJK modifikasi SiPINA demi tampung data pajak
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mulai menjalankan pertukaran informasi data keuangan untuk kepentingan perpajakan pada tahun depan, tepatnya bulan April 2018 untuk keterbukaan data nasabah domestik, dan September 2018 untuk nasabah asing. Untuk melancarkan keterbukaan informasi data keuangan ini, Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memodifikasi layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA). Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan OJK terkait data keuangan nasabah. Menurut Iwan, nanti data bank itu akan di-pool dulu di OJK kemudian akan dikirim secara host to host ke DJP.