KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakini rasio kepatuhan wajib pajak (WP) Badan tahun ini bisa membaik. Hal ini seiring dengan berbagai pelayanan dan penyederhanaan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilakukan institusi pemungut pajak tersebut. Untuk tahun pajak 2018, DJP mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga hari ini, Senin (8/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor.
DJP optimistis rasio kepatuhan WP Badan tahun ini meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakini rasio kepatuhan wajib pajak (WP) Badan tahun ini bisa membaik. Hal ini seiring dengan berbagai pelayanan dan penyederhanaan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilakukan institusi pemungut pajak tersebut. Untuk tahun pajak 2018, DJP mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga hari ini, Senin (8/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor.