DJP optimistis rasio kepatuhan WP Badan tahun ini meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) meyakini rasio kepatuhan wajib pajak (WP) Badan tahun ini bisa membaik. Hal ini seiring dengan berbagai pelayanan dan penyederhanaan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilakukan institusi pemungut pajak tersebut.

Untuk tahun pajak 2018, DJP mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta.

Hingga hari ini, Senin (8/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor.

Hestu mengatakan, DJP cukup optimistis dapat mencapai rasio kepatuhan pajak lebih dari 65% seperti tahun 2017 silam. Alasannya, DJP terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap WP Badan yang terdaftar.

Hestu bilang, DJP juga akan terus memanfaatkan berbagai data yang dimiliki terkait penghasilan, transaksi, dan harta dari WP Badan yang belum melapor SPT Tahunan sampai batas waktunya.

Selain itu, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 pada 23 Januari lalu tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan. Isinya mencakup sejumlah kemudahan dan penyederhanaan yang dilakukan DJP terkait prosedur lapor SPT.

Pertama, DJP mendorong WP Badan untuk menyampaikan SPT melalu e-filing. "Khususnya untuk WP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Kantor Wilayah Khusus dan Large Tax Office (LTO) menjadi wajib e-filing," kata Hestu.

Sampai saat ini, DJP mencatat sekitar 64% laporan SPT PPh WP Badan disampaikan melalui e-filing. Masih banyaknya pelaporan secara manual, menurut Hestu, lantaran terkait dengan lampiran SPT untuk WP Badan yang cukup banyak, termasuk laporan keuangan.

Kedua, DJP juga memberi kemudahan di mana WP Badan juga bisa menyampaikan laporan SPT nya melalui Pojok Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Keduanya kini juga dapat menerima layanan pelaporan SPT Lebih Bayar dan Pembetulan SPT.

Ketiga, Hesu menyebut, lampiran SPT Tahunan melalui e-filing sekarang juga bisa disampaikan dalam beberapa file. Sebelumnya, lampiran mesti dijadikan dalam satu file sehingga mempersulit WP Badan dalam melaporkan secara online mengingat banyaknya dokumen yang harus disertakan.

"Oleh karena itu, beberapa kemudahan pelayanan ini kami harapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP Badan di tahun ini," tandas Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli