KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar sosialisasi implementasi sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Simak cara aktivasi akun Coretax DJP agar mudah lapor SPT pajak tahun 2025 yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026 mendatang. Terbaru, DJP menggelar sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan pendaftaran kode otorisasi yang digelar Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung bersama KP2KP Trenggalek di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring.
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM. Bagaimana Polisi Lainnya?
© 2025 Konten oleh Kontan
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Vinfast Perkenalkan MPV Listrik dan Double Cabin di GJAW
© 2025 Konten oleh Kontan