KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 25 Maret 2026 telah mencapai 9,07 juta untuk Tahun Pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025. Baca Juga: MBG Akan Dipangkas Lima Hari, Tapi Dampak ke APBN Masih Minim
DJP: Pelaporan SPT Pajak 2025 Sudah Capai 9,07 Juta Hingga 25 Maret
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 25 Maret 2026 telah mencapai 9,07 juta untuk Tahun Pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025. Baca Juga: MBG Akan Dipangkas Lima Hari, Tapi Dampak ke APBN Masih Minim