DJP: Pelaporan SPT Pajak 2025 Sudah Capai 9,07 Juta Hingga 25 Maret



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 25 Maret 2026 telah mencapai 9,07 juta untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.

Baca Juga: MBG Akan Dipangkas Lima Hari, Tapi Dampak ke APBN Masih Minim


“Dari total tersebut, sebanyak 7.993.396 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 891.594 SPT,” kata Inge melalui keterangan resminya Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, dari kelompok wajib pajak badan, tercatat sebanyak 186.216 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan masih relatif terbatas.

DJP mencatat sebanyak 1.570 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam denominasi dolar AS.

Selain itu, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.830.447.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Resmi Digunakan Media Vatikan, Sejarah Baru di Asia Tenggara

Secara rinci, sebanyak 15.782.719 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 957.078 dari wajib pajak badan, 90.424 dari instansi pemerintah, serta 226 dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, serta melakukan aktivasi akun Coretax guna mempermudah administrasi perpajakan secara digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News