JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap data kartu kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa," kata Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Dirjen Pajak Yon Arsal, pada forum diskusi di Jakarta, Rabu (25/5). Yon mengatakan kewajiban lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data nasabah bersumber dari tagihan atau "billing statement" kepada DJP tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK 03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
DJP: Pengawasan kartu kredit jangan dikhawatirkan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap data kartu kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa," kata Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Dirjen Pajak Yon Arsal, pada forum diskusi di Jakarta, Rabu (25/5). Yon mengatakan kewajiban lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data nasabah bersumber dari tagihan atau "billing statement" kepada DJP tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK 03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.