JAKARTA. Kantor pajak benar-benar galak tahun ini. Setelah melakukan penyanderaan (gijzeling) satu wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjebloskan tiga orang penunggak pajak ke penjara. Ketiga wajib pajak ini berada di Jawa Timur. Mereka adalah IS (laki-laki) dan OHL (perempuan), penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan. Menurut DJP, keduanya menunggak pajak sebesar Rp 2,99 miliar. Seorang lagi yang terkena gijzeling ialah KMS (perempuan), penanggung pajak PT SPT. Perusahaan ini terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan tunggakan pajak Rp 900 juta.
DJP penjarakan tiga penunggak pajak
JAKARTA. Kantor pajak benar-benar galak tahun ini. Setelah melakukan penyanderaan (gijzeling) satu wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjebloskan tiga orang penunggak pajak ke penjara. Ketiga wajib pajak ini berada di Jawa Timur. Mereka adalah IS (laki-laki) dan OHL (perempuan), penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan. Menurut DJP, keduanya menunggak pajak sebesar Rp 2,99 miliar. Seorang lagi yang terkena gijzeling ialah KMS (perempuan), penanggung pajak PT SPT. Perusahaan ini terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan tunggakan pajak Rp 900 juta.