KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembaharuan terkait daftar yuridiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI). Pembaharuan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo. Penerbitan PENG-1/PJ/2022 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 19/PMK.03/2018.
DJP Perbaharui Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEOI, Ini Daftar Negaranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembaharuan terkait daftar yuridiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI). Pembaharuan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo. Penerbitan PENG-1/PJ/2022 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 19/PMK.03/2018.