KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagai salah satu syarat keanggotaan dalam kesepakatan internasional di bawah Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kesepakatan tersebut, yang diikuti oleh sejumlah negara berkembang termasuk Indonesia, mewajibkan penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi otomatis antarnegara. Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengatakan, melalui AEoI, setiap negara anggota harus saling berbagi data keuangan warga negaranya yang memiliki penghasilan di negara lain kepada negara domisili atau permanent resident mereka.
DJP Perketat Kerahasiaan Data Pajak Demi Penuhi Standar OECD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagai salah satu syarat keanggotaan dalam kesepakatan internasional di bawah Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kesepakatan tersebut, yang diikuti oleh sejumlah negara berkembang termasuk Indonesia, mewajibkan penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi otomatis antarnegara. Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengatakan, melalui AEoI, setiap negara anggota harus saling berbagi data keuangan warga negaranya yang memiliki penghasilan di negara lain kepada negara domisili atau permanent resident mereka.
TAG: