KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat langkah digitalisasi layanan dengan menyiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung sistem Coretax. Salah satu terobosan yang tengah dikembangkan adalah penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS. Rencana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Melalui kebijakan ini, DJP ingin menghadirkan metode pembayaran pajak yang lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
DJP Perkuat Coretax, Bayar Pajak Bakal Bisa Pakai QRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat langkah digitalisasi layanan dengan menyiapkan perluasan kanal pembayaran pajak untuk mendukung sistem Coretax. Salah satu terobosan yang tengah dikembangkan adalah penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS. Rencana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029. Melalui kebijakan ini, DJP ingin menghadirkan metode pembayaran pajak yang lebih praktis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
TAG: