KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan perpanjang penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak akibat kendala sistem administrasi pajak baru (Coretax). Pasalnya, periode penghapusan akan berakhir, namun Coretax masih tetap terkendala. Penghapusan sanksi diberikan Ditjen Pajak melalui Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Melalui keputusan tersebut, periode penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26, berakhir 28 Februari 2025. Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran bea meterai juga berakhir 28 Februari 2025. Sementara, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berakhir 10 Maret 2025.
DJP Perlu Perpanjang Penghapusan Sanksi Imbas Kendala Coretax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan perpanjang penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak akibat kendala sistem administrasi pajak baru (Coretax). Pasalnya, periode penghapusan akan berakhir, namun Coretax masih tetap terkendala. Penghapusan sanksi diberikan Ditjen Pajak melalui Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Melalui keputusan tersebut, periode penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26, berakhir 28 Februari 2025. Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran bea meterai juga berakhir 28 Februari 2025. Sementara, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berakhir 10 Maret 2025.