DJP permudah akses Wajib Pajak pribadi dan badan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan telah mempermudah akses perpajakan bagi Wajib pajak (WP). Hal ini bertujuan untuk menaikkan mutu pelayanan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, perubahan yang dilakukan mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah tidak membutuhkan KTP atau dokumen data diri.

“Dalam hal ini dokumen data diri sudah tersedia dalam data elektronik, maka syarat tersebut ditiadakan. Ini hasil kerja sama kita dengan Kementerian Dalam negeri,” ujarnya pada konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).


Selain itu, bagi pengusaha yang ingin membuat NPWP badan, tidak diperlukan lagi surat keterangan tempat usaha (SKTU), tapi diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Robert melanjutkan, bagi WP badan yang ingin berinvestasi dulu hanya lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi DJP perluas ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang ada di kabupaten atau kota. Selain itu, bisa juga ke PTSP Kawasan Perdagangan Bebas pelabuhan bebas (KPBPB) atau PTSP kawasan ekonomi Khusus (KEK).

“Jangka waktu juga kami percepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan proses 10 hari, kita singkat jadi 1 hari kerja,” jelasnya.

Dia menambahkan, bagi PKP yang memiliki kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, saat ini memungkinkan kantor virtual tersebut untuk dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia