KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan telah mempermudah akses perpajakan bagi Wajib pajak (WP). Hal ini bertujuan untuk menaikkan mutu pelayanan pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, perubahan yang dilakukan mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah tidak membutuhkan KTP atau dokumen data diri. “Dalam hal ini dokumen data diri sudah tersedia dalam data elektronik, maka syarat tersebut ditiadakan. Ini hasil kerja sama kita dengan Kementerian Dalam negeri,” ujarnya pada konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).
DJP permudah akses Wajib Pajak pribadi dan badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan telah mempermudah akses perpajakan bagi Wajib pajak (WP). Hal ini bertujuan untuk menaikkan mutu pelayanan pajak. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, perubahan yang dilakukan mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah tidak membutuhkan KTP atau dokumen data diri. “Dalam hal ini dokumen data diri sudah tersedia dalam data elektronik, maka syarat tersebut ditiadakan. Ini hasil kerja sama kita dengan Kementerian Dalam negeri,” ujarnya pada konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).