KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Melalui program ini, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok pajak yang terutang. Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi yang memenuhi persyaratan.
DJP: Program Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Melalui program ini, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok pajak yang terutang. Penghapusan hanya berlaku terhadap sanksi administrasi yang memenuhi persyaratan.