KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah menggali potensi pajak dari ekonomi digital berbuah manis dan mengalami peningkatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 33,39 triliun hingga akhir Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun dan pajak fintech (P2P) lending sebesar 3,17 triliun.
DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp 33,39 Triliun Hingga Januari 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah menggali potensi pajak dari ekonomi digital berbuah manis dan mengalami peningkatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 33,39 triliun hingga akhir Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun dan pajak fintech (P2P) lending sebesar 3,17 triliun.