KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus nonaktif atau
dormant dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan melakukan ekstensifikasi atau mencari wajib pajak baru. Selain mampu meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, strategi ini juga berpotensi membuka ruang penerimaan yang jauh lebih besar di masa depan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi sebanyak 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE), nonaktif, atau dormant.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Perombakan Program MBG, Ini Sembilan Rekomendasi Perbaikan Selain itu, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga periode yang sama. Dari kebijakan tersebut, kelompok wajib pajak dormant yang kembali aktif memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan yang berasal dari kelompok ini mencapai Rp 20,63 triliun. Angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai capaian tersebut membuktikan bahwa reaktivasi wajib pajak dormant merupakan strategi yang lebih efisien dibandingkan memburu wajib pajak baru, khususnya yang berada di sektor ekonomi informal atau grey economy. "Mencari WP baru di sektor grey economy membutuhkan biaya administrasi yang sangat tinggi. Petugas pajak harus melakukan pemetaan wilayah, edukasi, hingga penegakan hukumnya," ujar Ariawan kepada Kontan, Selasa (16/6/2026). Menurutnya, wajib pajak dormant justru merupakan peluang yang lebih potensial karena seluruh jejak historis mereka sudah tersimpan dalam basis data DJP, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), struktur bisnis, hingga rekam jejak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di masa lalu. Ariawan menjelaskan, pada masa lalu banyak wajib pajak yang dapat "berhibernasi" karena keterbatasan otoritas pajak dalam melacak pergerakan aset secara real-time.
Baca Juga: BI Diproyeksi Tahan Bunga di RDG Juni, Tapi Ruang Kenaikan Masih Terbuka Namun kondisi tersebut kini berubah seiring implementasi sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data dari berbagai instansi dan lembaga. Ariawan menilai waktu pelaksanaan reaktivasi juga cukup tepat. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak dormant merupakan pelaku usaha yang terdampak pandemi maupun siklus krisis ekonomi sebelumnya. "Secara makroekonomi, butuh waktu dua hingga tiga tahun bagi sebuah entitas bisnis untuk kembali mencetak laba fiskal setelah fase kebangkrutan. DJP memberikan ruang bernafas, dan sekarang adalah fase memanen saat indikator ekonomi makro menunjukkan pemulihan," katanya. Dari sisi perpajakan, ia melihat kebijakan tersebut memiliki sejumlah manfaat. Salah satunya adalah menciptakan keadilan horizontal dalam sistem perpajakan. "Sangat tidak sehat bagi psikologi publik jika negara terus-menerus mengorek wajib pajak patuh yang itu-itu saja. Reaktivasi ini menunjukkan bahwa otoritas pajak mengawasi semua pihak secara proporsional," katanya. Selain itu, penerimaan sebesar Rp 20,63 triliun dari wajib pajak dormant dinilai cukup signifikan untuk membantu menutup potensi kekurangan penerimaan negara tanpa harus menerbitkan kebijakan kenaikan tarif pajak yang kerap memicu perdebatan publik.
Baca Juga: Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan Meski demikian, Ariawan mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi oleh DJP, terutama terkait akurasi sistem analisis data. Ia menilai kemungkinan false positive tetap dapat terjadi apabila algoritma salah menafsirkan sumber dana yang masuk ke rekening wajib pajak. Misalnya ada suntikan dana yang terbaca sebagai penghasilan, padahal sebenarnya merupakan utang modal untuk menyelamatkan bisnis yang hampir mati. Jika kondisi seperti ini langsung memicu penerbitan SP2DK, maka dapat mengganggu arus kas usaha yang baru mulai pulih. "Ini bisa merusak nafas bisnis yang baru mau pulih dan memicu ledakan sengketa keberatan atau banding di Pengadilan Pajak," katanya. Lebih lanjut, Ariawan menilai potensi penerimaan dari reaktivasi wajib pajak dormant masih jauh dari maksimal. Berdasarkan perhitungan sederhana, penerimaan Rp 20,63 triliun yang berasal dari 24.672 wajib pajak setara dengan rata-rata kontribusi sekitar Rp 836 juta per wajib pajak.
Ia menambahkan, basis data wajib pajak non-efektif di Indonesia mencapai jutaan entitas. Sebagian memang merupakan karyawan yang sudah tidak bekerja atau usaha kecil yang berhenti beroperasi, namun tidak sedikit yang secara ekonomi telah kembali pulih.
Baca Juga: Haru! Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan dari Madinah ke Tanah Air "Jika DJP mampu mengalibrasi filter datanya dan menjaring sekitar 5% saja dari total populasi wajib pajak dormant yang ekonominya sudah pulih secara riil, terutama di sektor digital dan
grey economy yang selama ini luput dari (pengawasan), potensi tambahan penerimaan yang bisa digali bisa dengan mudah menyentuh angka ratusan triliun dalam jangka menengah, bukan lagi sekadar puluhan," imbuh Ariawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News