KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana reformasi perpajakan dinilai jalan di tempat. Bahkan dunia usaha merespon negatif draf revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menjadi salah satu fokus pembenahan di otoritas pajak. Respon negatif terjadi karena pasal-pasal yang direvisi cenderung lebih memberatkan Wajib Pajak (WP). Dengan kondisi itu, kalangan usaha menilai bahwa pemerintah saat ini perlu fokus terhadap reformasi pajak di luar UU, seperti memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, sistem Informasi dan Teknologi (IT), dan proses bisnis (Harian KONTAN, 13 Februari 2018). Atas kritik tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, revisi UU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajak. Reformasi sejatinya bersifat komprehensif, jadi termasuk aspek regulasi atau kebijakan karena perbaikan-perbaikan di bidang lainnya juga perlu penyesuaian regulasi, kata Hestu kepada KONTAN, Selasa (13/2).
DJP: Reformasi pajak harus lewat regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana reformasi perpajakan dinilai jalan di tempat. Bahkan dunia usaha merespon negatif draf revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menjadi salah satu fokus pembenahan di otoritas pajak. Respon negatif terjadi karena pasal-pasal yang direvisi cenderung lebih memberatkan Wajib Pajak (WP). Dengan kondisi itu, kalangan usaha menilai bahwa pemerintah saat ini perlu fokus terhadap reformasi pajak di luar UU, seperti memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, sistem Informasi dan Teknologi (IT), dan proses bisnis (Harian KONTAN, 13 Februari 2018). Atas kritik tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, revisi UU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajak. Reformasi sejatinya bersifat komprehensif, jadi termasuk aspek regulasi atau kebijakan karena perbaikan-perbaikan di bidang lainnya juga perlu penyesuaian regulasi, kata Hestu kepada KONTAN, Selasa (13/2).