JAKARTA. Tak lama lagi, lewat otoritas Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan controlled foreign company (CFC). Aturan ini mencegah praktik manipulasi dengan tax planning yang matang atau sengaja mentransfer laba (profit shifting) yang diperoleh perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).Pasalnya, saat ini banyak praktik trust di luar negeri di mana perusahaan dengan sengaja mendirikan anak perusahaan di luar negeri dengan tujuan agar bisa mengalihkan laba perusahaan ke negara bertarif pajak rendah.Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pihaknya tengah melakukan revisi dari aturan yang ada saat ini.
DJP revisi aturan CFC karena faktor ini
JAKARTA. Tak lama lagi, lewat otoritas Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan aturan controlled foreign company (CFC). Aturan ini mencegah praktik manipulasi dengan tax planning yang matang atau sengaja mentransfer laba (profit shifting) yang diperoleh perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).Pasalnya, saat ini banyak praktik trust di luar negeri di mana perusahaan dengan sengaja mendirikan anak perusahaan di luar negeri dengan tujuan agar bisa mengalihkan laba perusahaan ke negara bertarif pajak rendah.Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pihaknya tengah melakukan revisi dari aturan yang ada saat ini.