KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meringankan beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi wajib pajak pengembang/developer. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November, dimana ini merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatkan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Terdapat beberapa pokok pengaturan yang diubah dalam Perdirjen baru tersebut. Mulai dari kelengkapan berkas permohonan, dimana untuk melakukan proses penelitian atas permohonan wajib pajak pengembang hanya membutuhkan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh. Padahal, tadinya dibutuhkan surat permohonan dnegan melampirkan SSP, Surat Pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/Paspor, Brosur atau pricelist atau PPJB dan surat kuasa.
DJP ringankan proses administrasi penelitian PPh final pengalihan hak bagi pengembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meringankan beban administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan khususnya bagi wajib pajak pengembang/developer. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November, dimana ini merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatkan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Terdapat beberapa pokok pengaturan yang diubah dalam Perdirjen baru tersebut. Mulai dari kelengkapan berkas permohonan, dimana untuk melakukan proses penelitian atas permohonan wajib pajak pengembang hanya membutuhkan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh. Padahal, tadinya dibutuhkan surat permohonan dnegan melampirkan SSP, Surat Pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/Paspor, Brosur atau pricelist atau PPJB dan surat kuasa.