KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perombakan penempatan pegawai melalui mutasi dan pengangkatan dalam jabatan fungsional. Total 1.261 pegawai masuk dalam daftar yang ditetapkan DJP pada akhir Agustus 2026. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026 tentang Pelantikan Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Dalam pengumuman yang dikutip KONTAN, Rabu (2/9/2026), DJP menyebut 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat kembali dalam sejumlah jabatan fungsional, yakni Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak. Selain itu, terdapat 34 pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN.
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Rp 806 Triliun dari Wajib Pajak Besar Mutasi tersebut mencakup perpindahan pegawai di berbagai unit kerja DJP. Dalam daftar Pemeriksa Pajak, misalnya, terdapat perpindahan dari kantor wilayah ke direktorat di kantor pusat, dari kantor pelayanan pajak ke kantor wilayah, hingga perpindahan antar-KPP. Sejumlah pegawai juga bergeser ke unit yang menangani Wajib Pajak Besar. Daftar DJP mencatat adanya perpindahan Pemeriksa Pajak dari berbagai kantor wilayah, KPP, hingga unit lain ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar maupun KPP Wajib Pajak Besar. Sebaliknya, sejumlah Pemeriksa Pajak yang sebelumnya bertugas di unit Wajib Pajak Besar juga dipindahkan ke unit kerja lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa mutasi tidak hanya berupa penambahan personel pada satu unit, tetapi mencakup penataan penempatan pegawai di berbagai lingkungan kerja DJP. Selain Pemeriksa Pajak, perombakan juga mencakup jabatan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak. Perpindahan dilakukan di antara KPP Pratama, KPP Madya, kantor wilayah, serta unit kerja DJP lainnya.
Baca Juga: OJK Lantik Pejabat Baru, Perkuat Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Sementara itu, pada jabatan Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak, penempatan baru juga tersebar di sejumlah KPP dan kantor wilayah DJP. DJP menjadwalkan pelantikan para pejabat fungsional tersebut pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB. Pelantikan digelar secara fisik di Aula Lantai 27 Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, atau secara virtual. Setelah pelantikan, para pegawai masih mendapat penugasan di unit kerja lama pada 3-4 September 2026 untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas di unit kerja baru. Kehadiran fisik di unit kerja baru mulai berlaku pada 7 September 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News